Cara Mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Dengan Cepat Dan Tanpa Ribet

 

credit : google


Setiap karyawan yang tercatat bekerja dalam suatu perusahaan di Indonesia otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kartu ini memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja Indonesia dari resiko sosial ekonomi sesuai dengan risiko sosial ekonomi.

Program ini dapat dinikmati dalam bentuk uang tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, besaran manfaat yang diperoleh berbeda – beda mengikuti akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan dan ditambahkan dengan hasil pengembang iuran tersebut.

Setiap warga negara Indonesia dan bekerja akan memiliki jenis keanggotaan BPJS yang berbeda – beda dan dikelompokan berdasarkan pekerjaannya seperti Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, Pekerja Migran. Namun, terkadang tanpa disadari oleh karyawan BPJS ketenagakerjaan tidak akti dengan sendirinnya, berikut ulasan lengkap cara mendaftar maupun mengaktifkan kembali.

(foto1: perbedaan bpjs ketenagakerjaan dan bpjs kesehatan sumber: lifepal.co.id)

Jenis program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dinikmati oleh para tenaga kerja

  • Jaminan Kecelakaan Kerja : Program yang memberikan perlindungan atas berbagai risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Diantaranya, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
  • Jaminan Kematian  :  Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia dengan syarat kartu kepesertaan masih aktif dan bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.
  • Jaminan Hari Tua : Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai dan besarannya merupakan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya untuk jaminan hidup di hari tua.
  • Jaminan Pensiun  :  jaminan sosial dengan memberikan penghasilan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat pensiun ini diberikan dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan.

Alasan BPJS Ketenagakerjaan Tidak Aktif

Meskipun secara otomatis BPJS Ketenagakerjaan dimiliki saat tercatat sebagai seorang karyawan, namun ada beberapa alsan BPJS tersebut menjadi tidak aktif yaitu :

  1. Karyawan mengajukan resign atau mengundurkan diri sehingga secara langsung akan dinonaktifkan.
  2. Karyawan terkena PHK sehingga perusahaan tidak membayarkan kembali iuaran BPJS serta kepesertaannnya dinonaktifkan.
  3. Perusahaan mangir atau tidak membayarkan kewajiban yang seharusnya dilakukan.

Langkah –langkah mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Jika anda telah resign dari pekerjaan yang lama kemudian bekerja kembali baik sebagai karyawan ataupun wirausahawan maka dapat mendaftar kembali dengan memilih antara BPJS Mandiri atau BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Sebelum mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan kembali, sebelumnya anda harus memastikan apakah statusnyamemang sudah tidak aktif. Tidak hanya datang ke kantor BPJS, peserta dapat melakukan kroscek melalui telepon atau aplikasi secara online.
  3. Membawa dokumen persyaratan diantarannya :

·         Fotokopi kartu keluarga (KK) dan KK asli untuk ditunjukkan

·         Fotokopi KTP dan KTP asli untuk ditunjukkan

·         Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Kelahiran asli untuk ditunjukkan

·         Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar

·         Bukti kepemilikan rekening bank atau buku bank. Sebaiknya Anda memiliki rekening di bank BNI, BRI, atau BTN. Persyaratan ini diperlukan jika Anda ingin mengambil kepesertaan kelas I atau kelas II.

·         Pastikan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga Anda terdaftar sebagai peserta BPJS. Anda bisa mengurusnya bersama dengan pengajuan kepesertaan Anda.

·         Kartu BPJS lama dan surat referensi kerja dari perusahaan terakhir.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Asal – Usul Buah Unik Asal Papua, Matoa

Gaya Hidup Minimalis, Kunci Jiwa Damai dan Bahagia